Ini Penjelasan dari Kemendikbud

Memasuki tahun ajaran 2020/2021, muncul banyak pertanyaan dari kalangan penyedia layanan pendidikan, peserta didik, dan orang tua murid. Pertanyaan berkisar pada apakah pembelajaran tatap muka (PTM) akan segera menggantikan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah berlangsung sejak pandemi COVID-19 menghantam Indonesia di bulan Maret 2020. Persoalan ini juga sudah banyak dibahas di berbagai forum yang menimbulkan beragam perspektif serta memicu polemik di berbagai kalangan masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali angkat bicara. Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, ditegaskan bahwa pembelajaran semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2021 tetap mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut sudah diumumkan pada 20 November 2020, yang memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid. “PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun di Jakarta, Minggu (03/01/2021).

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun.

  • Post author:
  • Reading time:3 mins read