Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa langkah responsif ini ditempuh berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meningkat demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Terdapat delapan poin dalam surat edaran yang perlu kita cermati:

  1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
  4. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  5. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  6. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  7. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
  8. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  9. penugasan;
  10. tes secara luring atau daring; dan/atau
  11. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  12. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  14. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
  15. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
  16. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
  17. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
  18. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

 

  1. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  • penugasan;
  • tes secara luring atau daring; dan/atau
  • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  • Post author:
  • Reading time:3 mins read