Hari Rabu (7/04/2021) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba sekolah tatap muka. Kegiatan tersebut akan berjalan hingga 29 April 2021.

Ada 85 sekolah yang akan menjalankan uji coba pembelajaran tatap muka, berdasarkan penilaian dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan lolos. Kesiapan sekolah dilihat dari aspek sarana prasarana protokol kesehatan sekolah maupun aspek kesehatan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan.

Melansir kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan bahwa pihaknya sudah berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam menjalankan rencana uji coba pembelajaran tatap muka tersebut. Garis besarnya belajar tatap muka di Jakarta akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu. Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.

Salah satu hal yang penting untuk dipahami adalah orang tua memiliki hak konsensus dalam uji coba pembelajaran tatap muka dan saat sudah benar-benar dilakukan sekolah tatap muka. Apa yang dimaksud dengan hak konsensus? Hak konsensus adalah hak penuh untuk memilih apakah anaknya tetap belajar dari rumah atau memulai blended learning (kombinasi antara belajar online dan offline).

Hal itu sejalan dengan arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tentang panduan pembelajaran tatap muka beberapa waktu yang lalu. Mendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dilaksanakan jika memperoleh persetujuan dari orang tua/wali peserta didik. Orang tua memiliki hak terakhir untuk memutuskan apakah akan mengirim anaknya bersekolah tatap muka atau lanjut pembelajaran secara daring (online), sehingga tidak boleh dipaksakan.

Lebih jauh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membeberkan enam poin penting berkaitan dengan uji coba pembelajaran tatap muka, yakni:

  1. Jumlah hari tatap muka terbatas: 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
  2. Jumlah peserta didik terbatas, maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
  3. Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam 1 hari.
  4. Materi pembelajaran terbatas, hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
  5. Satuan pendidikan telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
  6. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah tuntas melakukan vaksinasi Covid-19.

 

Sumber; Kompas.com

  • Post author:
  • Reading time:2 mins read